MUI Minta Perda Miras Dipertahankan

Kini, MUI Minta Perda Miras Dipertahankan. Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras sebaiknya dipertahankan. Menurut Maruf, pihak MUI dan ormas-ormas Islam sepakat bahwa Perda Miras sebaiknya dipertahankan. Karena menurutnya, Perda Miras merupakan aspirasi masyarakat yang telah dibuat secara demokratis dan kostitusional.

Minuman Keras (Miras)

"Perda Miras juga tidak hanya dibuat di daerah mayoritas muslim, tapi juga muslimnya minoritas seperti di Manokwari dan lainya. Perda Miras ternyata memberikan kebaikan yang dirasakan masyarakat. Karena itu Perda Miras harus dipertahankan," ujar Maruf dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Selain itu, lanjut Maruf, pihak MUI dan ormas Islam juga menyayangkan kebijakan Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengistilahkan klarifikasi soal Perda Miras ini. Padahal pada kenyataanya menurut Maruf Kemendagri secara tidak langsung justru telah menginstruksikan untuk menghapus Perda Miras tersebut.

"Kalau dilihat di dalam klarifikasi itu isinya pertama itu supaya menghentikan pelaksanaan Perda yang dimaksud. Dan kedua mengusulkan agar proses pencabutan kepada DPRD. Jadi ada upaya pengehentian dan pencabutan," ujarnya.  "Karena itu ini setelah dipahami, bukan klarifikasi tapi instruksi. Ini tak layak, karena Perda Mirasa jusrtru bawa kebaikan masyarakat," tandasnya.

Karena itu Maruf menegaskan, Mendagri harusnya kembali mengevaluasi kembali Keputusan Presiden (Kepres) dan mendorong untuk menjadi undang-undang larangan miras, bukan sebaliknya.
Total 1795 people found the following post helpful:
MUI Minta Perda Miras Dipertahankan
with Average Rating 5.3 / 7