Kejaksaan Diperbolehkan Terima Hibah Non Tunai

Jaksa Agung telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pihak Kejaksaan menerima hibah dari pihak lain. Asalkan hibah tersebut tidak berupa uang atau non tunai.

"Dari rapat komisi-komisi, untuk Komisi A terkait masalah pembinaan ini ada 16 butir rekomendasi, diantaranya itu adalah diperlukannya satu kebijakan untuk tidak menerima hibah dari pihak manapun secara tunai," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan usai penutupan Rapat Kerja Kejaksaan 2011 di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Hibah dalam bentuk non tunai atau dengan kata lain berupa barang, menurut Basrief, bisa diterima. Namun, kebijakan ini masih merupakan wacana yang perlu dikaji secara mendalam.

"Jadi kalaupun hibah diberikan, katakanlah seperti dari pemerintah daerah itu ingin memberikan hibah tanah untuk pembangunan kantor, ya tanahnya yang diberikan, bukan uangnya yang diberikan," tuturnya.

"Ini ditegaskan dalam rekomendasi untuk tidak diterima secara tunai," tegas Basrief.

Kendati demikian, setiap penerimaan hibah non tunai tersebut wajib untuk dilaporkan. Hal ini penting untuk mengontrol yang terukur terhadap penerimaan hibah non tunai tersebut.

"Kewajiban pengelolaan pelaporan atas penerimaan hibah non tunai atau barang untuk dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN)," tandasnya.
Total 1795 people found the following post helpful:
Kejaksaan Diperbolehkan Terima Hibah Non Tunai
with Average Rating 5.3 / 7